TANDA TANGAN DIPALSUKAN, MANDRA DIJEBAK DAN KORBAN KORUPSI SISTEMATIS DI TVRI

by -292 views

Mandra justice jpegBabak baru kasus Mandra mulai menemukan titik terang, di mana komedian Betawi ini telah dijebak dan menjadi korban dalam proyek Pengadaan Paket Program Siap Siar TVRI. Pasalnya, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Mabes Polri terkait pemeriksaan tanda tangan Mandra di tiga surat perjanjian antara TVRI dan PT Viandra Production (production house milik Mandra) adalah palsu.

Bareskrim Mabes Polri telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 8 April 2015, yang menyatakan bahwa tanda tangan H. Mandra di ketiga surat perjanjian tersebut “Non Identik”.

Dengan demikian, berdasarkan SP2HP dari Bareskrim Mabes Polri tersebut, maka fakta ini menunjukan bahwa tanda tangan Mandra telah dipalsukan di ketiga Surat Perjanjian Pekerjaan Pengadaan Paket Program Siap Siar Sinema Kolosal TVRI No. 60, No. 66, 67 untuk film “Gue Sayang”, “Zorro”, “Jenggo Betawi” produksi PT Viandra Production, yang kesemuanya dibuat tanggal 27 November 2012.

“Dari SP2HP Mabes Polri yang menyatakan tanda tangan Mandra di tiga surat perjanjian dengan TVRI itu “non identik”, maka melalui surat, kami sudah memohon pada Kejaksaan untuk mengubah status Mandra agar tidak lagi menjadi tersangka tetapi sebagai saksi. Untuk itu, kami berharap Kejaksaan mengeluarkan SP3 terkait status tersangka H. Mandra,” ujar Juniver Girsang, kuasa hukum Mandra, pada Senin, 13 April 2015.

Menurut Juniver Girsang, Mandra pun berharap kasus tindak pidana korupsi yang sistematis di TVRI ini, yang menurut Kejaksaan telah merugikan negara sebesar Rp 47 miliar, dapat terbongkar, siapa saja dalangnya dan kemana saja aliran dananya. Ia pun siap menjadi justice collaborator. (Baca juga: KARENA KELUGUANNYA, MANDRA DIJEBAK DAN MENJADI KORBAN PENGADAAN PROGRAM SIAP SIAR TVRI)

Terkait hal itu, Mandra pun sudah melaporkan tindak pidana penipuan dan pemalsuan tandatangannya ke Mabes Polri. “Sekarang kasus ini sudah diproses dan berjalan. Dari penyidikan di Mabes Polri ini nantinya juga akan terbongkar, siapa orang yang memalsukan tanda tangan Mandra. Dari situ kemudian dapat ditelusuri siapa actor intelectual dari tindak pidana korupsi di Pengadaan Paket Program Siap Siar TVRI,” jelas Juniver Girsang.

Indikasi lain yang memperlihatkan bahwa Mandra adalah korban dan dijebak dalam proyek TVRI, bisa dilihat pula dari tanggal pembukaan rekening atas nama PT Viandra Production di Bank Victoria yaitu pada 27 November 2012, karena ternyata tanggalnya sama persis dengan penandatanganan 3 (tiga) Surat Perjanjian Pekerjaan Pengadaan Paket Program Siap Siar Sinema FTV Kolosal TVRI No. 60, No. 66, 67 tertanggal 27 November 2012 untuk film “Gue Sayang”, “Zorro”, “Jenggo Betawi” produksi PT Viandra Production (di mana di ketiga Surat Perjanjian ini tandatangan Mandra dipalsukan).

Begitu pula dengan tanggal pembuatan Surat Kuasa dari H. Mandra kepada Andi Diansyah sebagai penerima kuasa, yaitu pada 27 Nopember 2012. Isi Surat Kuasa itu adalah untuk dapat menandatangani cheque, giro bilyet serta surat-surat dan nota lainnya, yang berhubungan dengan rekening PT.Viandra Production di Bank Victoria.

Kejanggalan lainnya adalah, untuk kekurangan pembayaran ketiga film milik Mandra sebesar Rp 500 juta, atas saran Iwan Chermawan, Mandra dibujuk untuk membuka rekening di Bank Victoria atas nama PT Viandra Production. Padahal, pembayaran-pembayaran sebelumnya dilakukan melalui transfer ke rekening BCA H. Mandra dari rekening milik Iwan Chermawan.

“Dari adanya tanggal-tanggal yang sama yaitu 27 Nopember 2012 untuk pembuatan dan penandatanganan surat perjanjian, pembuatan surat kuasa, pembukaan rekening di Bank Victoria, maka memperlihatkan hal ini merupakan perbuatan korupsi yang sistematis, yang ujungnya untuk menjebak dan mengorbankan Mandra. Mereka memanfaatkan keluguan Mandra,” tukas Juniver Girsang.*

Comments

comments