PEMALSU TANDA TANGAN MANDRA DITAHAN

by -373 views

mandra sidang hakim jpegPerkembangan baru perkara H.Mandra yang sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai melihatkan titik terang. Pasalnya, pemalsu tanda tangan Mandra di tiga surat kontrak yakni Andi Diansyah, menantu dari Iwan Chermawan, setelah ditetapkan sebagai tersangka kini ditahan Bareskrim Mabes Polri.

Penetapan status tersangka yang akhirnya dilakukan penahanan ini merupakan kelanjutan dari laporan Mandra ke Bareskrim Mabes Polri, pada 20 Pebruari 2015.

Pemalsuan tanda tangan Mandra itu dilakukan di 3 surat perjanjian Pekerjaan Pengadaan Paket Program Siap Siar TVRI 2012 untuk film “Gue Sayang”, “Zorro”, dan “Jenggo Betawi” produksi PT Viandra Production, di mana Mandra sebagai Direktur Utama. Ketiga surat perjanjian ini merupakan dasar dari Jaksa untuk mendudukan dan menjadikan Mandra sebagai terdakwa, oleh karena Mandra dianggap membuat, mengajukan pengadaan film-filmnya dengan me-mark up (menggelembungkan) harga.

Ketiga surat itu perjanjian itu adalah Surat Perjanjian No. 67/SP/PPK-2/TVRI/2012 tanggal 27 Nov 2012 antara Yulkasmir selaku PPK-2 (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan Mandra selaku Dirut PT Viandra Production; Surat Perjanjian No. 60/SP/PPK-2/TVRI/2012 tanggal 27 Nov 2012 antara Yulkasmir selaku PPK-2 dengan Mandra selaku Dirut PT Viandra Production; dan Surat Perjanjian No. 66/SP/PPK-2/TVRI/2012 tanggal 27 November 2012 antara Yulkasmir selaku PPK-2 dengan H. Mandra selaku Dirut PT Viandra Production.

Hasil laboratorium forensik Mabes Polri yang melakukan analisa forensik terhadap tanda tangan Mandra pada ketiga kontrak tersebut disimpulkan “non identik” dengan tanda tangan Mandra, sebagaimana dimaksudkan dalam SP2HP No: B/145/IV/2015/Dit.Tipidum, tertanggal 08 April 2015.

Mandra di Pengadilan jpegDari pengembangan hasil laboratorium forensik  itulah, menurut penyidik Mabes Polri, diduga pelakunya adalah Andi Diansyah, di mana perbuatannya telah memenuhi unsur pemalsuan sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Pemalsu tanda tangan dapat dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun. Menanggapi hal ini, Mandra berharap keadilan dan kebenaran berpihak padanya.

“Dengan dijadikannya tersangka pemalsuan tanda tangan mandra ini, maka semakin jelas bahwa Mandra sama sekali tidak mengetahui adanya tiga surat perjanjian untuk ketiga filmnya itu: Zorro, Jenggo Betawi dan Gue Sayang yang dijual ke TVRI, dan tanda tangan Mandra di ketiga surat perjanjian itu telah dipalsukan,” ujar Juniver Girsang, Penasihat Hukum Mandra.

Lebih lanjut Juniver Girsang juga menjelaskan bahwa Mandra juga tidak mengetahui adanya aliran dana dari rekening PT Viandra Production di Bank Victoria yang dijadikan rekening penerima dana dari TVRI. Hal ini dikarenakan semuanya diepgang dan diurus oleh Andi Diansyah sebagai pemegang kuasa, yang memalsukan tanda tangan Mandra.

“Dengan adanya tiga surat perjanjian yang tidak dibuat, diketahui, ditandatangani oleh Mandra, hal ini merupakan upaya sistematis untuk memperdaya, menjebak, seakan-akan semuanya perbuatan Mandra, sehingga Mandra telah menjadi korban dari tindak pidana korupsi di TVRI,” tregas Juniver Girsang.***

Comments

comments