wartapena.com. Agaknya, keadilan belum mau berpihak pada orang lugu. Betapa tidak. Artis Mandra yang tak tamat SMA (hanya sampai kelas 1 SMA), telah dijebak dan menjadi korban, hingga akhirnya berurusan dengan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.
[Sumber foto: KapanLagi.com]
Tak mengada-ada memang, jika dikatakan Mandra telah dijebak dan menjadi korban permainan proyek pengadaan paket program siap siar sinema FTV Kolosal TVRI pada tahun 2012 itu. Lihat saja, menurut Juniver Girsang, kuasa hukum Mandra, jelas-jelas Mandra tidak pernah menandatangani tiga Surat Perjanjian proyek pengadaan paket program siap siar sinema FTV Kolosal TVRI untuk film Gue Sayang, Zorro, Jenggo Betawi produksi PT Viandra Production, perusahaan milik Mandra, tetapi tandatangannya telah dipalsukan.
Dengan adanya pemalsuan tandatangannya itu, Mandra pun melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri, 20 Pebruari 2015. Dan, kabarnya, hasil Laboratorium Forensik Mabes Polri menyatakan tanda tangan Mandra di tiga surat perjanjian tersebut non identik, yang artinya tanda tangan Mandra di ketiga surat perjanjian itu palsu.
Di samping itu, apabila Mandra telah melakukan mark up menurut versi Kejaksaan, jelas Juniver, maka hal itu menjadi tidak masuk akal, tidak logis, karena uang yang diterima Mandra hanya sebesar Rp. 1.585.000.000,- dari nilai proyek pengadaan sebesar Rp. 12.145.486.091.
“Kalau seandainya Mandra melakukan mark up, mestinya yang diterima Mandra lebih dari Rp. 1.585.000.000, karena masih ada selisih sekitar Rp. 10.560.486.091. Lantas, pertanyaan: kemana uang tersebut? Siapa yang menerimanya? Siapa yang menguasainya? Makanya, Kejaksaan harus mengusut tuntas aliran dana ini,” tegas Juniver Girsang.
Perkara ini bermula pada sekitar September 2012, ketika itu Mandra selaku Direktur PT. Viandra Production, menerima tawaran dari Iwan Chermawan (Direktur PT. Media Art Image, pemasok paket program ke TVRI) untuk menjalin kerjasama pemasaran film-film bekas produksi PT. Viandra Production dengan TVRI. Dan, untuk mengurus kerjasama itu, Iwan Chermawan mengenalkan Mandra dengan Andi Diansyah.
Andi Diansyah menyatakan kepada Mandra, bahwa TVRI mau membeli film-film bekas PT.Viandra Production, dan Mandra menawarkan 3 film berjudul: “Gue Sayang”, “Zorro” dan “Janggo Betawi”, dengan harga masing masing film: untuk film Gue Sayang Rp. 15 juta/episode x 25 episode seharga Rp. 375 juta; film Zorro Rp. 15 juta/eps x 20 eps = Rp. 300 juta; dan Janggo Betawi Rp. 35 juta/eps x 26 eps = Rp. 910 juta; total harga ketiga film tersebut sebesar Rp. 1.585.000.000,-
Beberapa hari kemudian, Andi Diansyah datang meminta legal dokumen dari PT.Viandra Production, namun Mandra mengatakan dokumen perusahaannya sudah kadaluarsa dan belum diperpanjang. Tapi, Andi Diansyah meyakinkan Mandra, bahwa ia yang akan mengurus perpanjangannya.
Selanjutnya, Andi Diansyah bersama Iwan Chermawan dan Yulkasmir (Pejabat Pembuat Komitmen di TVRI), yang mengurus dan mengatur proyek pengadaan film-film Mandra tersebut di TVRI.
Setelah itu, terjadi pembayaran untuk ketiga film Mandra ke rekening BCA atas nama Mandra, sebanyak 3 tahap yaitu: 5 Oktober 2012, senilai Rp. 100 juta (transfer dari Bank Victoria milik Iwan Chermawan); 30 Oktober 2012 senilai Rp. 900 juta (pemindahbukuan dari BCA milik Iwan Chermawan); dan 13 Desember 2012 senilai Rp. 400 juta (pemindahbukuan dari BCA milik Iwan Chermawan).
Nah, pada saat kekeurangan pembayaran sebesar Rp. 400 juta itu, atas saran Iwan Chermawan kepada Andi Diansyah agar Mandra membuka rekening di Bank Victoria, sebagai syarat pelunasan film-filmnya. Setelah itu, datanglah Andi Diansyah bersama orang yang mengaku pegawai Bank Victoria ke kediaman Mandra dan membujuknya untuk membuka rekening di Bank Victoria, yang katanya sebagai syarat dari pihak TVRI untuk pelunasan ketiga film yang telah dijual itu. Atas dasar bujukan dan saran Andi Diasnyah, maka pada 3 Desember 2012, dibukalah rekening atas nama PT.Viandra Production di Bank Victoria.
Setelah rekening di bank Victoria di buka, pada 13 Sesember 2012 masuklah dana ke Bank BCA Mandra dari Bank Victoria sebesar Rp. 400 juta, sehingga pembayaran ketiga film Mandra tersebut lunas.
Ketika membuka rekening di Bank Victoria, Andi Diansyah juga menyodorkan Surat Kuasa yang sudah dipersiapkan sebelumnya oleh Andi Diansyah sendiri, yang isinya memberikan kuasa kepada Andi Diansyah untuk dapat menandatangani cheque, giro bilyet serta surat-surat dan nota lainnya, yang berhubungan dengan rekening PT. Viandra Production di Bank Victoria.
Mandra tidak mengetahui berapa persisnya jumlah uang yang masuk di Bank Victoria, karena semuanya telah diurus oleh Andi Diansyah sebagai penerima kuasa, dan Andi Diansyah pun tidak pernah memberikan laporan kepada Mandra.
Mandra baru terkejut dan terkaget-kaget, setelah diperiksa di Kejaksaan yang menyatakan Mandra telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan program siap siar film di TVRI yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 47 miliar, sedangkan faktanya Mandra hanya menerima Rp. 1,585.000.000 untuk pembayaran film-filmnya: “Gue Sayang”, “Zorro” dan “Janggo Betawi”.
Dalam proses pemeriksaan di Kejaksaan, Mandra baru tahu ada tiga surat perjanjian film “Gue Sayang”, “Zorro”, “Jenggo Betawi” produksi PT. Viandra Production; padahal Mandra tidak pernah menandatangani ketiga surat perjanjian tersebut. Sudah begitu, di dalam ketiga surat perjanjian itu, harga film yang dibeli TVRI tidak sesuai dengan harga yang ditawarkan Mandra yakni total seharga Rp. 1.585.000.000,- akan tetapi di dalam surat perjanjian total harganya menjadi Rp. 12.145.486.091,- atau terdapat selisih sebesar Rp. 10.560.486.091. Dan yang lebih aneh lagi, Mandra tidak pernah memproduksi dan menjual film animasi “Robotic” buatan Malaysia, namun film tersebut dimasukan kedalam surat perjanjian.
Temuan lainnya, ternyata ada aliran dana dari TVRI masuk ke rekening PT. Viandra Production di Bank Victoria, di mana pada tanggal 12 Desember 2012 masuk dana sebesar Rp. 12.145.486.091, dengan rincian: Rp. 5.876.590.909,- Rp. 4.208.543.182,-, dan Rp. 2.060.352.000. Akan tetapi, sehari kemudian, atau pada 13 Desember 2012, dikeluarkan dari rekening PT. Viandra Production secara RTGS ke Bank BCA AT400668 sebesar Rp. 10.800.000.000, kemudian pemindahbukuan sebesar Rp. 1.326.000.000,-, yang kesemuanya itu bukan ke rekening Mandra.
Setelah Mandra mengecek, ternyata aliran dana dari TVRI yang masuk ke rekening Bank Victoria atas nama PT Viandra Production tidak ada satu rupiah pun yang ditransfer ke rekening Mandra di BCA, dikarenakan ketiga judul film yang dijual ke TVRI tersebut sudah dibayarkan terlebih dahulu ke rekening BCA milik Mandra.
Dari fakta-fakta yang ada, jelas Juniver Girsang, sangat jelas bahwa Mandra sama sekali tidak mengetahui adanya tiga surat perjanjian untuk ketiga film tersebut, dan tanda tangan Mandra di ketiga surat perjanjian tersebut telah dipalsukan. Begitu pula aliran dana di rekening PT Viandra Production di Bank Victoria, karena faktanya, Mandra tidak mengetahuinya lantaran semuanya sudah diurus Andi Diansyah sebagai pemegang kuasa.
“Yang jelas, dengan adanya tiga surat perjanjian yang tidak dibuat, diketahui, ditandatangani oleh Mandra, hal ini merupakan upaya sistematis untuk memperdaya, menjebak, seakan akan semuanya perbuatan Mandra,” kata Juniver Girsang.
Kuasa hukum Mandra itu juga menyatakan, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, Mandra jelas-jelas telah dijebak dan menjadi korban, oleh karenanya Mandra memohon perlindungan hukum, dan meminta Kejaksaan mengusut tuntas dan membongkar kejahatan yang sangat sistematis telah membobol keuangan negara dalam proyek pengadaan program siap siar di TVRI.
“Kejaksaan harus serius mengusut tuntas siapa pelaku atau dalang di balik peristiwa ini, dan tidak semata mata menjadikan Mandra sebagai korban, padahal secara faktual H. Mandra sudah melaksanakan kewajibannya sebagai produsen film-film PT. Viandra Production dan menerima jasa untuk penjualan film tersebut,” tegas Juniver Girsang seraya menambahkan jangan sampai Mandra menjadi korban kriminalisasi.*