Pengembalian Aset Korupsi Harus Menjangkau Sampai ke Ahli Warisnya

by -485 views

Padang, 09 Januari 2016. Perangkat hukum pidana pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi mengalami kekeliruan paradigma karena hanya mengandalkan uang pengganti kejahatan korupsi yang terkandung dalam Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, di mana Pengembalian harta atau kekayaan hanya ditujukan kepada terpidana (pelakunya) saja. Padahal, modus menyembunyikan harta kekayaan hasil korupsi biasanya menggunakan sanak keluarga, kerabat dekat atau orang kepercayaannya termasuk para ahli warisnya. Oleh sebab itu, perlu perangkat hukum yang tegas yang mengatur pengembalian aset tindak pidana korupsi dari pelaku dan ahli warisnya sebagai bagian yang ikut bersama-sama bertanggung jawab mengembalikan hasil tindak pidana korupsi tersebut kepada negara.

Haswandi dan Juniver GirsangKet: Haswandi (kiri) menerima ucapan selamat dari para kolega, termasuk Juniver Girsang (Ketua PERADI)

Hal ini dinyatakan oleh Haswandi, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam disertasinya berjudul: “Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi Pelaku dan Ahli Warisnya Menurut Sistem Hukum Indonesia”, yang disampaikannya pada ujian terbuka Program Doktor di Aula Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, (9/1/2016). Dalam ujian promosi doktor hukum ini, Haswandi dinyatakan lulus dengan predikat cum laude.

Dalam disertasinya itu, Haswandi menyimpulkan penyebabnya. Pertama, perangkat hukum tindak pidana korupsi dalam mengembalikan aset hasil korupsi pada saat ini belum sempurna karena hanya mengutamakan uang pengganti terhadap hasil kejahatan korupsi dari pelaku sebagaimana dimaksud Pasal 18 dan gugatan berdasarkan Pasal 38C UU No 31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2001. Sedangkan norma hukum perdata materilnya terhadap ahli waris dari pelaku tindak pidana korupsi belum diatur dalam undang-undang dimaksud.

Kedua, keberadaan Pasal 33 dan Pasal 34 UU No 31 Tahun 1999 hanya sekadar pintu gerbang bahwa ahli waris pelaku tindak pidana korupsi dapat digugat apabila pelaku sebagai pewaris dari ahli waris meninggal dunia sedangkan yang bersangkutan belum mengembalikan hasil korupsinya kepada negara.

Untuk itu, menurut Haswandi, perlu dirumuskan norma tentang perbuatan melawan hukum yang dapat dijadikan dasar hukum untuk menggugat ahli waris pelaku tindak pidana korupsi disebabkan Pasal 1365 ataupun Pasal 1367 KUHPerdata belum dapat menjerat ahli waris pelaku tindak pidana.

Ketiga, konsep hukum mendatang dalam pengembalian aset tindak pidana korupsi pelaku dan ahli warisnya dalam sistem hukum Indonesia harus ditujukan untuk penyempurnaan peraturan perundang-undangan yang dapat menuntut tidak hanya kepada pelakunya tetapi juga ahli waris pelaku tindak pidana korupsi, karena tidak seorangpun boleh diuntungkan dari hasil suatu kejahatan. Untuk itu,  perlu pengaturan tentang norma hukum tindak pidana korupsi dan norma hukum perdata materil maupun formil yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut menyatu dalam suatu produk perundang-undangan.

Menurut Haswandi, apabila menunggu diubahnya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata materil dan hukum acara perdata (HIR/RBG) yang berlaku saat ini, hal itu dapat memakan waktu yang relatif lama. Apalagi tindak pidana korupsi bersifat extraordinary maka perlu tindakan dan pemberantasan yang bersifat extraordinary pula. Selain itu, diperlukan keseriusan Indonesia menerapkan UNCAC 2003 yang telah diratifikasi berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2006.(*)

Comments

comments