wartapena.com, 20/2/2018. Upaya mantan Presiden RI Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mempolisikan advokat Firman Wijaya, nampaknya menggugah sekitar 400 advokat dari lintas organisasi advokat untuk membela profesinya dengan tergabung dalam Tim Advokasi untuk Kehormatan Profesi. Tim yang diketuai Juniver Girsang ini akan berindak sebagai kuasa hukum dari Firman Wijaya dalam menghadapi laporan polisi dengan Nomor LP: 187/II/2018/Bareskrim tertanggal 6 Februari 2018.
“Sekalipun kami berbeda organisasi, akan tetapi ketika profesi advokat diganggu, maka kami pun bersatu membela kepentingan profesi advokat untuk tidak dikriminalisasi,” tegas Juniver Girsang.
Dalam tindak lanjutnya, Tim Advokasi untuk Kehormatan Profesi ini menyampaikan pernyataan sikap, yang menyatakan advokat memiliki hak imunitas dan hal itu telah diatur oleh Pasal 14, 15, 16 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 50 KUHP yang menegaskan “Barangsiapa yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana”, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XI/2013, dan Pasal 7 huruf g Kode Etik Advokat Indonesia.
“Berdasarkan UU maupun kode etik advokat, seorang advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan,” jelas Juniver Girsang dalam Konprensi pers di LMPP Building, Jln Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2018).
Dalam pernyataan sikapnya. Tim Advokasi untuk Kehormatan Profesi menyayangkan tindakan SBY yang melaporkan Firman Wijaya ke polisi. Karena langkah dan sikap SBY itu tidak menghormati dan menghargai hukum dan juga profesi advokat di dalam menjalankan tugas profesinya. Adanya laporan polisi tersebut, menjadikan profesi advokat merasa mendapat tekanan, ancaman, hambatan, bahkan merendahkan harkat dan martabat profesi advokat di dalam membela suatu perkara.
Selanjutnya juga dinyatakan, tindakan SBY yang melaporkan Firman Wihaya ke polisi patut dipertanyakan, karena hal tersebut justru memperlihatkan sikap over reaktif dan tidak bijaksana dalam menilai permasalahan yang terjadi.
Bahkan, dengan adanya laporan SBY tersebut juga dapat dikualifisir sebagai tindakan yang berupaya untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.
“Hal itu juga memiliki konsekwensi hukum, SBY melanggar ketentuan Pasal 21 UU Tipikor, karena sejatinya advokat Firman Wijaya sedang berupaya mencari dan menemukan kebenaran materil di dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto,” demikian salah satu butir pernyataan sikap dari Tim Advokasi untuk Kehormatan Profesi. (hk)