wartapena.com. TANGIS Mila Juwita, istri komedian Betawi H. Mandra, tumpah ketika mendengar tuntutan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan, terkait tindak pidana korupsi pengadaan program siap siar di LPP TVRI. Tuntutan H. Mandra itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Ario Wicaksono dan Lina Maharani secara bergantian, di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl. Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2015).
Bisa dimaklumi, jika sang istri H. Mandra, juga Nani Suryani (staf PT Viandra Production) menangis sesegukan. Pasalnya, Mandra maupun istrinya itu sempat sangat tegang ketika mendengar tuntutan hukuman 8 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 12 milyar subsider 4 tahun kurungan kepada Iwan Chermawan (Direktur PT Media Art Image) yang membeli ketiga film H. Mandra kemudian menjualnya ke TVRI.
Bahkan, sebelum tuntutan H. Mandra dibacakan, Jaksa Penuntut Umum juga membacakan tuntutan kepada Yulkasmir, pegawai TVRI selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang dituntut hukuman 4 tahun penjara dan Irwan Hendarmin (Direktur Program dan Berita TVRI) yang dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara.
Namun, tentu, tangisan sang istri Mandra itu bukan tangis lega atau bahagia, tapi tangis emosional antara sedih dan sedikit lega lantaran H. Mandra tidak dituntut seberat Iwan Chermawan maupun Irwan Hendarmin. Sedih, karena H. Mandra tetap dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum terbukti bersalah melanggar dakwaan kedua Pasal 3 UU Tipikor. Sedangkan dakwaan kesatu Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dinyatakan tidak terbukti.
Mananggapi tuntutan itu, H. Mandra menyatakan, “Saya berharap keadilan dan kejujuran masih ada di negeri ini. Saya butuh keadilan.” Hal itu dikatakannya di tengah kehadiran komunitas penggemar batu akik pandan yakni Pandan Lovers, di mana H. Mandra menjadi Ketuanya, yang selalu setia hadir memberi dukungan.
Sedangkan Juniver Girsang, penasehat hukum H. Mandra, menganggap Penuntut Umum seperti malu-malu menuntut bebas H. Mandra. “Seharusnya tidak ada alasan H. Mandra ini dituntut melakukan korupsi sebagaimana pasal 3 yang dikatakan merugikan negara. Sebab, Jika benar merugikan negara, H. Mandra harusnya membayar uang pengganti. Tapi tadi dinyatakan bahwa H. Mandra ini tidak ada ditemukan kerugian negara sesuai dengan hasil audit dari BPKP,” ujarnya seraya menambahkan. “Dengan demikian, sebetulnya tidak ada alasan menyatakan H. Mandra ini harus diminta pertanggungjawaban karena tidak merugikan negara.”
Lebih lanjut, Juniver Girsang juga mengatakan Jaksa Penuntut Umum malu-malu menuntut bebas karena sudah terlanjur disidangkan. “Kalau orang hukum dan masyarakat membaca, dengan tidak diketemukannya H. Mandra merugikan negara, berarti tidak ada perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan H. Mandra,” tuturnya.
Di persidangan berikutnya, H. Mandra bersama Penasehat Hukumnya Juniver Girsang, Sonie Sudarsono, Wawan Tunggul Alam, Kurnia Girsang, dan Agus Prahara, akan membacakan nota pembelaan (pledooi) pada Kamis, 10 Desember 2015.***