PEMALSU TANDA TANGAN MANDRA DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA

by -363 views

Mandra di Pengadilan jpegBabak baru perkara Mandra yang sedang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mulai memunculkan bukti baru. Pasalnya, Pemalsu tanda tangan Mandra di tiga surat kontrak yakni Andi Diansyah, menantu dari Iwan Chermawan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Penetapan status tersangka ini merupakan kelanjutan dari laporan Mandra ke Bareskrim Mabes Polri, pada 20 Pebruari 2015 lalu.

Pemalsuan tanda tangan Mandra itu dilakukan di 3 surat perjanjian Pekerjaan Pengadaan Paket Program Siap Siar TVRI 2012 untuk film “Gue Sayang”, “Zorro”, dan “Jenggo Betawi” produksi PT Viandra Production, di mana Mandra sebagai Direktur Utama, yang kini sedang bermasalah sehingga duduk sebagai terdakwa.

Ketiga surat itu perjanjian itu adalah Surat Perjanjian No. 67/SP/PPK-2/TVRI/2012 tanggal 27 Nov 2012 antara Yulkasmir selaku PPK-2 (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan Mandra selaku Dirut PT Viandra Production; Surat Perjanjian No. 60/SP/PPK-2/TVRI/2012 tanggal 27 Nov 2012 antara Yulkasmir selaku PPK-2 dengan Mandra selaku Dirut PT Viandra Production; dan Surat Perjanjian No. 66/SP/PPK-2/TVRI/2012 tanggal 27 November 2012 antara Yulkasmir selaku PPK-2 dengan H. Mandra selaku Dirut PT Viandra Production.

Hasil laboratorium forensik Mabes Polri yang melakukan analisa forensik terhadap tanda tangan Mandra pada ketiga kontrak tersebut disimpulkan “non identik” dengan tanda tangan Mandra, sebagaimana dimaksudkan dalam SP2HP No: B/145/IV/2015/Dit.Tipidum, tertanggal 08 April 2015.

Dari pengembangan hasil laboratorium forensik  itulah, menurut penyidik Mabes Polri, diduga pelakunya adalah Andi Diansyah, di mana perbuatannya telah memenuhi unsur pemalsuan sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Pemalsu tanda tangan dapat dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun. Menanggapi hal ini, Mandra hanya mengatakan, “Aamiin”, sembari berharap keadilan dan kebenaran berpihak padanya.

Sementara itu, penasehat hukum Mandra, Juniver Girsang, menyatakan bahwa Mandra sama sekali tidak mengetahui adanya tiga surat perjanjian untuk ketiga filmnya itu: Zorro, Jenggo Betawi dan Gue Sayang yang dijual ke TVRI, dan tanda tangan Mandra di ketiga surat perjanjian itu telah dipalsukan. Begitu pula aliran dana di rekening PT Viandra Production di Bank Victoria, karena faktanya, Mandra tidak mengetahuinya lantaran semuanya diurus oleh Andi Diansyah sebagai pemegang kuasa.

“Yang jelas, dengan adanya tiga surat perjanjian yang tidak dibuat, diketahui, ditandatangani oleh Mandra, hal ini merupakan upaya sistematis untuk memperdaya, menjebak, seakan-akan semuanya perbuatan Mandra,” ujar Juniver Girsang.**

Comments

comments