E-Court, Menguntungkan atau Malah Merugikan Advokat?

by -958 views

Bagi advokat yang tak melek teknologi informasi, siap-siap bakal kehilangan klien. Pasalnya, jika advokat tidak mengikuti sistem administrasi perkara di Pengadilan secara elektronik atau aplikasi e-court, maka konsekuensinya ia tidak akan mendapatkan pelayanan dari Pengadilan.

Sistem aplikasi e-court ini, menurut Ketua Umum DPN Peradi, Juniver Girsang, merupakan kemajuan fenomenal dari Mahkamah Agung dalam memenuhi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Namun demikian, aplikasi ini masih menyimpan berbagai persoalan bagi kalangan advokat.

“Pemberlakuan e-court ini dapat menyulitkan advokat dalam mengurus perkara kliennya, karena bagi advokat yang tidak mengikuti sistem ini tidak akan mendapatkan pelayanan dari Pengadilan, padahal ia sudah menjadi kuasa dari kliennya,” ujar Juniver Girsang.

Memang, dengan aplikasi e-court ini, advokat dalam menangani perkara perdata tidak perlu lagi datang ke Pengadilan untuk mendaftar, tetapi cukup melalui e-filling. Sehingga, mempersempit adanya interaksi langsung antara advokat dan pegawai pengadilan. “Akan tetapi, yang menjadi persoalan lainnya adalah, advokat tidak bisa lagi selalu berpindah-pindah kantor. Karena e-mail yang didaftarkan tidak bisa sembarangan diganti. Hal ini tentu akan menyulitkan, karena perpindahan kantor di kalangan advokat hal yang lumrah terjadi,” lanjut Juniver Girsang.

Tak main-main memang, aplikasi e-court ini. Di satu sisi, aplikasi ini akan memudahkan proses administrasi perkara perdata secara elektronik di Pengadilan, namun di sisi lain, aplikasi e-court ini justru dapat menjadi penghalang bagi kerja advokat yang tidak mengikuti aplikasi ini. Lantas, sudah siapkah para advokat dengan aplikasi e-court ini?

Untuk menjawab permasalahan ini, maka DPN PERADI di bawah pimpinan Juniver Girsang akan mengadakan sosialisasi aplikasi e-court bagi para advokat. “Sosialisasi ini berlaku untuk seluruh advokat tanpa memandang organisasinya,” tegasnya sembari menambahkan, sekalipun sosialisasi ini merupakan gagasan PERADI yang dipimpinnya, namun acara ini bisa dihadiri oleh advokat lintas organisasi. “Yang penting dia adalah advokat,” katanya.

Sosialisasi e-court yang akan menghadirkan Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, sebagai keynote speaker ini akan diadakan pada Jum’at, 20 Juli 2018, pukul 14.00 WIB, di Hotel Pullman, Jakarta Pusat. *

Comments

comments