“Orang yang makan cabe, saya yang kena pedasnya. Orang lain yang korupsi, saya yang di penjara,” begitu ujar Mandra memperumpamakan dirinya yang dituduh Kejaksaan melakukan tindak pidana koruspi, ketika membacakan Nota Keberatan (eksepi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 31 Agustus 2015.
Mandra mengaku sampai saat ini tidak mengerti mengapa ia di penjara. Bahkan, dirinya semakin bingung ketika mendengar dakwaan Penuntut Umum. “Memangnya boleh Jaksa membuat tuduhan yang tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya?” gugatnya.
Jika mecermati dakwaan Penuntut Umum terhadap Mandra, nampaknya ada banyak keanehan. Bahkan, Dakwaan terkesan dibuat secara asal-asalan. Setidaknya, hal itu yang dinyatakan Juniver Girsang, Penasehat Hukum.
Dalam Nota Keberatan Penasehat Hukum dinyatakan, “Dakwaan telahjdibuat secara asal-asalan, uraian yang tidak cermat, uraian yang tidak jelas (obscuur libel) dan uraian yang tidak lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. Dakwaan yang dibuat secara asal-asalan, tidak saja mempertaruhkan dan memain-mainkan nasib terdakwa H. Mandra, tetapi juga mempertaruhkan cerminan hukum yang buruk dalam pemberantasan korupsi,” ujar Juniver Girsang dalam Nota Keberatannya.
Sejumlah kejanggalan pun diuraikan oleh Juniver Girsang. Seperti halnya, dalam Dakwaan uraiannya hanya memperlihatkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh saksi Yulkasmir dan tidak ada kaitan dan hubungannya dengan Mandra, namun telah dimasukkan atau disisipkan sebagai bagian perbuatan melawan hukum dari Mandra.
Yang lebih parah lagi, dalam Dakwaan, Penuntut Umum salah salah menerapkan Pasal yang dipergunakan sebagai dalil melawan hukum yang dilakukan Mandra. Bahkan, Penuntut Umum telah mengabaikan atau tidak memasukkan fakta-fakta dan beberapa barang bukti.
Dalam Nota Keberatan (eksepsi) Penasehat Hukum, fakta-fakta yang tidak dimasukkan Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan adalah Iwan Chermawan dibantu saksi Andi Diansyah menggerakkan MANDRA untuk menyerahkan dan menjual film-filmya ke TVRI dan dengan tipu muslihat atau rangkaian kata-kata bohong. Caranya: menaikkan harga (mark up) tanpa sepengetahuan Mandra, yakni dari semula harga yang disepakati Rp 1.585.000.000,- namun oleh Iwan Chermawan dibantu oknum TVRI disulap menjadi Rp. 12.145.486.091,- dengan memanfaatkan keluguan dan ketidaktahuan Mandra.
Untuk melancarkan upayanya menggelembungkan harga (mark up) ketiga film: “Gue Sayang”, “Zorro” dan “Jenggo Betawi” milik Mandra, Iwan Chermawan dan Andi Diansyah beserta pihak TVRI membuat tiga surat perjanjian Pekerjaan Pengadaan Paket Program Siap Siar Sinema FTV Kolosal TVRI dengan memalsukan tanda tangan Mandra. Dan, bukti pemalsuan itu berdasarkan hasil laboratorium forensik Mabes Polri yang melakukan analisa forensik terhadap tanda tangan Mandra pada ketiga perjanjian itu. Hasilnya tanda tangan Mandra “non identik” yang tertuang dalam SP2HP no.: B/145/IV/2015/Dit.Tipidum, tertanggal 08 April 2015. Bukti inilah yang tidak dimasukkan Jaksa Penuntu Umum dalam Dakwaannya.
Selain itu, Iwan Chermawan dibantu Andi Diansyah dan pihak TVRI telah memasukkan film animasi robotic “Zoid” buatan Malaysia yang bukan produksi PT. Viandra Production (perusahaan milik Mandra), dan hal itu sama sekali tanpa sepengetahuan Mandra.
Selanjutnya, Iwan Chermawan dibantu Andi Diansyah dengan tipu muslihat telah membohongi Mandra dengan mengatakan untuk kekurangan pembayaran ketiga filmnya sebesar Rp 500 juta, maka Mandra harus membuka rekening di Bank Victoria atas nama PT Viandra Production sebagai persyaratan baru dari TVRI.
Iwan Chermawan dibantu Andi Diansyah dengan tipu muslihat meminta Mandra membuat Surat Kuasa yang isinya memberikan Kuasa kepada Andi Diansyah untuk dapat menandatangani cheque, giro bilyet serta surat-surat dan nota lainnya, yang berhubungan dengan rekening PT.Viandra Production di Bank Victoria. Selanjutnya, Andi Diansyah tidak pernah melaporkannya ke Mandra, bahkan menggunakan rekening tersebut tanpa hak dan tanpa sepengetahuan Mandra untuk menerima pembayaran dari TVRI terkait pembelian ketiga film produksi PT. Viandra Production dengan harga yang sudah di gelembungkan (di mark up). Rekening di Bank Victoria inilah yang diduga digunakan untuk menampung uang hasil korupsi di TVRI.
Yang lebih aneh lagi, menurut Nota Keberatan Penasihat Hukum Mandra, Penuntut Umum tidak menjadikan Andi Diansyah sebagai tersangka dan terdakwa. Padahal, Andi Diansyah inilah yang mengetahui dan berperan dalam membuat ketiga surat perjanjian dengan memalsukan tanda tangan Mandra, termasuk yang mengetahui dan berperan dalam aliran rekening PT Viandra Production di Bank Victoria berdasarkan Surat Kuasa yang dipegangnya itu. Ada apa?
Oleh karena Dakwaan dibuat secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sebagaimana ditentukan Pasal 143 ayat (2) dan (3) KUHAP, maka Penasehat Hukum Mandra meminta majelis hakim menjatuhkan putusan Dakwaan tidak dapat diterima atau dakwaan batal demi hukum.**