KPK (MEMANG) TIDAK BERWENANG MENUNTUT PENCUCIAN UANG

by -467 views

 

KPK Gedung

Kepastian hukum, memang menjadi sesuatu yang tidak jelas, manakala hukum dijadikan sebagai alat kekuasaan, utamanya dalam penanganan tindak pidana korupsi. Kepastian hukum, memang menjadi sesuatu yang tidak pasti di negeri ini, sekalipun Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 telah menegaskan: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Tentu saja, kita sama-sama sepakat bahwa korupsi harus diberantas. Korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) itu harus dibasmi sampai ke akar-akarnya. Akan tetapi, dalam menanganinya, tentu harus pula dilakukan dengan pendekatan hukum, karena kita sudah menegaskan sebagai negara hukum.

Apa maknanya? Dalam penanganan kasus korupsi, tetap harus dengan koridor hukum yang berlaku dan bukan dengan pendekatan kekuasaan. Mengapa? Karena, begitu pendekatan kekuasaan yang dilakukan, maka hal itu akan menjadi preseden (buruk), yang nantinya dapat digunakan oleh rejim yang berkuasa di masa mendatang. Dan terus akan berlanjut terus menerus, alhasil hukum menjadi tidak jelas, hukum tidak memiliki kepastian hukum, sehingga terjadi pengangkangan terhadap perintah konstitusi kita UUD 45.

Lihat saja, sepak terjang KPK (Komisi Premberantasan Korupsi) dalam menangani perkara korupsi tindak pidana pencucian uang. Pertanyaan mendasar yang patut dijawab adalah: apa dasar hukumnya dan di mana ditentukan bahwa KPK mempunyai kewenangan melakukan penuntutan tindak pidana pencucian uang?

Sebelum menjawab mengenai kewenangan Jaksa Penuntut Umum dari unsur KPK melakukan penuntutan dalam tindak pidana pencucian uang, maka perlu terlebih dahulu kita lihat dasar bekerjanya KPK, yakni: Dasar pertimbangan pembentukan UU No 30 Tahun 2002 Tentang KPK, Poin (C), jo Pasal 1 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2002 jo Pasal 4 UU No. 30 Tahun 2002 jo Pasal 6 poin c UU No. 30 Tahun 2002 jo Pasal 38 ayat (1) dan (2) UU No. 30 Tahun 2002 jo Pasal 39 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2002 yang intinya: bahwa dalam UU No. 30 Tahun 2002 ditegaskan KPK dibentuk untuk menangani Tindak Pidana Korupsi mulai dari Penyelidikan, Penyidikan, maupun Penuntutan.

Bahwa UU No. 30 Tahun 2002 sama sekali tidak memberikan wewenang, peluang, apalagi membicarakan rumusan, tentang tindak pidana pencucian uang (money laundring). Itu artinya, UU No 30 Tahun 2002 menegaskan bahwa KPK tidak diberikan wewenang penunutuan dalam menangani Tindak Pidana Pencucian Uang.

Lantas, yang menjadi pertanyaan: diatur di undang-undang manakah Jaksa Penuntut Umum dari KPK itu diberi kewenangan melakukan PENUNTUTAN tindak pidana pencucian uang? Sebab, jika kita buka Pasal 74 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) hanya dinyatakan bahwa:

Penyidikan tindak pidana Pencucian Uang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal sesuai dengan ketentuan hukum acara dan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang ini.”

Sedangkan Penjelasan Pasal 74 menyatakan:

Yang dimaksud dengan “penyidik tindak pidana asal” adalah pejabat dari instansi yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Penyidik tindak pidana asal dapat melakukan penyidikan tindak pidana Pencucian Uang apabila menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana Pencucian Uang saat melakukan penyidikan tindak pidana asal sesuai kewenangannya.

Perlu dipahami, bahwa dari seluruh pasal yang ada dalam UU No. 15 Tahun 2002 jo UU No. 25 Tahun 2003 tentang TPPU tidak ada satupun pasal yang menyebutkan tentang kewenangan penyidik dari KPK. Kewenangan penyidikan dari KPK baru diberikan setelah UU TPPU dilakukan perubahan yakni melalui Pasal 74 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, tapi itu pun sebatas penyidikan bukan penuntutan.

Memang, semangat dari Pasal 74 UU TPPU itu bermaksud memperluas wewenang penyidikan perkara TPPU kepada penyidik tindak pidana asal, termasuk kepada KPK dan PNS tertentu dan Kejaksaan. Namun demikian, tidak ditegaskan bahwa khusus untuk penyidik KPK juga diberikan wewenang melakukan penuntutan TPPU berdasarkan UU TPPU.

Hal ini berbeda dengan Kejaksaan yang diakui sebagai “master of dominus litis”, yang artinya: Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (dominus litis), mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.

Tidak adanya wewenang KPK melakukan penuntutan perkara TPPU tidak cukup dapat diatasi dengan ketentuan Pasal 68 UU No. 8 Tahun 2010 yang menyatakan:

Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan serta pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini”.

Mengapa? Karena ketentuan Pasal 68 UU TPPU itu sejatinya hanya memberikan kewenangan kepada KPK sebatas untuk melakukan penyidikan saja dalam perkara TPPU sebagaimana ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 74, akan tetapi tidak diberi wewenang untuk melakukan penuntutan perkara TPPU. Sehingga, dengan demikian, implikasi dari ketentuan Pasal 74 UU TPPU tersebut adalah wewenang penuntutan perkara TPPU hanya diberikan kepada Kejaksaan, bukan KPK.

Namun, aneh dan ironisnya, hakim Pengadilan Tipikor (tidak semua hakim memang, karena beberapa hakim tipikor kerap dissenting opinion menyatakan KPK tidak berwenang menuntut TPPU) pada akhirnya selalu menetapkan putusan yang menyatakan KPK berwenang melakukan penuntutan TPPU sekalipun tanpa dasar hukum yang jelas.

Apabila penuntutan TPPU dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari unsur KPK tetap dibenarkan Pengadilan sekalipun tidak ada landasan hukumnya, maka hal itu akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, sehingga kita sebagai insan hukum harus bertanggung jawab karena telah menjadi bagian dari mencederai konsep negara hukum. (wta)

Comments

comments