DR. JUNIVER GIRSANG, SH, MH: ADVOKAT DAN PERADI HARUS MENJADI PELOPOR PERUBAHAN

by -1,019 views

JG Foto jpegMenjelaskan peran polisi, jaksa dan hakim di mata masyarakat, tentu bukanlah suatu yang sulit. Namun, berbeda halnya dengan peran advokat dalam penegakan hukum, yang nyatanya masih banyak di antara masyarakat, bahkan yang berpendidikan sekalipun, masih belum memahaminya. Karena masih banyak beranggapan advokat hanya berperan sebagai pembela kliennya di Pengadilan.

Padahal, sesuai Pasal 5 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat juga sebagai penegak hukum. “Jika kita maknai secara luas, advokat itu tidak inheren dengan Pengadilan. Tapi, sesungguhnya profesi advokat itu memiliki peran dan fungsi yang sangat besar di luar pengadilan. Advokat memiliki andil dan sebagai pelaku dalam pembangunan hukum (law development), pembaharuan hukum (law reform), dan pembuatan formulasi rumusan hukum (law shaping),” jelas Juniver Girsang sebagai pembicara dalam seminar “Demoratisasi Penegakan Hukum” bersama Menkumham Yasonna Laoly, Plt Kapolri Komjen (Pol) Badrodin Haiti dan Jampidsus Widyo Pramono, di Jakarta, 23 Maret.
Selain itu, menurut Juniver Girsang, di luar pengadilan, advokat juga bisa menjadi legal counsel atau penghubung antara kepentingan masyarakat dan badan-badan pemerintah (regulatory agencies). Bahkan, advokat juga mempunyai tugas dan tanggung jawab memajukan profesi hukum, memajukan peradilan dan hukum dalam arti luas. Advokat pun dituntut untuk mampu menjadi “public opinion leader” agar dapat mengarahkan perkembangan masyarakat kearah cita-cita hukum dan demokrasi.
“Advokat juga harus mampu berperan sebagai pelopor perubahan atau agen perubahan (agent of change), di mana advokat mendapatkan kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin untuk mengubah sistem sosial. Advokat harus menjadi bagian dari agen perubahan dari konsep a tool of social engineering, alat perakayasa sosial, yang dicetuskan Roscoe Pound,” jelas Juniver Girsang.
Ia pun mencontohkan, Advokat harus dapat berperan aktif dalam mempersiapkan UU, memberikan kajian-kajian tentang bagaimana membuat produk hukum menjadi efektif, termasuk mengkritisi bagaimana aparat penegak hukum beroperasi di masyarakat serta efek yang ditimbulkannya.
Misalnya, KUHAP tidak mengatur secara jelas dan tegas mengenai pendampingan saksi oleh advokat di penyidikan. Namun, untuk mencegah penyidik melakukan aksi kekerasan secara fisik maupun psikologis kepada saksi, maka sudah sepatutnya advokat diberi hak untuk mendampingi saksi.
“Dengan adanya pendampingan saksi oleh advokat, setidaknya advokat berperan menjadi pelopor perubahan, di mana pada akhirnya para penyidik dituntut untuk dapat mengubah perilaku atau kebiasaan dalam melakukan pemeriksaan dengan tidak lagi bergaya “koboi”, atau represif dengan melakukan segala cara yang bersifat penekanan, tetapi dituntut untuk terampil, meningkatkan kemampuannya, kecerdikannya, dalam melakukan investigasi, interogasi, dan pemeriksaan perkara pidana. Oleh karenanya, advokat harus dapat berperan melakukan perubahan KUHAP dengan memasukkan pasal terkait pendampingan saksi oleh advokat,” terang Juniver Girsang, yang pendapatnya didukung Plt Kapolri Badrodin Haiti yang berharap dalam revisi KUHAP dimasukkan Pasal pendampingan saksi oleh advokat.
Di sisi lain, Juniver Girsang juga berpendapat, bergeraknya advokat sebagai agen perubahan, tentu dapat pula dilakukan oleh organisasi advokat sebagaimana dimaksud Pasal 28 Ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Karena itu, ia berpendapat sudah saatnya PERADI mereformasi diri, melakukan perubahan, sehingga ke depan PERADI sebagai satu-satunya organisasi advokat, selain dituntut untuk mampu mewujudkan kesetaraan advokat sebagai penegak hukum, juga menjadi organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang dapat melaksanakan fungsi Negara. (wta)

Comments

comments