Hari Tata Ruang Nasional 2017: Tertib Tata Ruang untuk Kehidupan yang Lebih Baik
Wartapena, Jakarta – Memperingati Hari Tata Ruang Nasional yang dirayakan setiap tanggal 8 November, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan pentingnya penertiban tata ruang. Hal ini tercermin pada tema yang dipilih tahun 2017 ini, yakni Tertib Tata Ruang untuk Kehidupan yang Lebih Baik.
Direktur Jenderal Tata Ruang Abdul Kamarzuki yang akrab dipanggil Uki mengatakan tata ruang tidak hanya berperan sebagai acuan spasial dalam proses perencanaan tata ruang, tapi juga pada proses pengendalian pemanfaatan ruang dalam pembangunan. “Karena ruang di bumi kita tidak bertambah, sementara kebutuhan akan ruang terus bertambah, maka pemanfaatan ruang harus ditertibkan agar kehidupan menjadi lebih baik,” ujarnya pada acara syukuran dan sarasehan Hari Tata Ruang Nasional 2017 di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (8/11).
Peringatan Hari Tata Ruang Nasional tahun ini juga menjadi momentum istimewa karena bertepatan dengan 10 tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menjadi dasar pelaksanaan penataan ruang di Indonesia. Uki menambahkan sepanjang 1 dekade pelaksanaannya, undang-undang tersebut telah menghasilkan peraturan pelaksanaan tingkat nasional antara lain 5 Peraturan Pemerintah terkait penataan ruang, 7 Rencana Tata Ruang (RTR) Pulau dan 14 RTR Kawasan Strategis Nasional. Di tingkat daerah, peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah ditetapkan di 33 provinsi, 376 Kabupaten dan 88 kota. “Selain perda, telah ditetapkan juga rencana rinci tata ruang yang meliputi Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi/Kabupaten dan Rencana Detail Tata Ruang yang berperan sebagai alat operasionalisasi pembangunan,” jelasnya.
Menurutnya penataan ruang dapat menjadi alat yang efektif untuk mencegah kerusakan lingkungan dan berbagai bencana alam seperti banjir dan longsor. Penataan ruang juga menjaga keharmonisan ruang untuk berbagai aktivitas manusia, contohnya perlu ditetapkan kawasan penyangga antara kawasan industri dan kawasan perumahan, agar fungsi masing-masing kawasan dapat terjaga dengan baik. Meski demikian Uki mengingatkan bahwa kewenangan besar pelaksanaan penataan ruang ada pada pemerintah daerah sejak berlakunya kebijakan otonomi daerah. Karena itu peringatan Hari Tata Ruang Nasional merupakan upaya untuk terus menerus meningkatkan kesadaran dan peran untuk mendorong pelaksanaan kebijakan Pemerintah di bidang penataan ruang, baik di pusat maupun di daerah. “Semua untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan baik bagi lingkungan maupun manusia yang tinggal di dalamnya,” pesan Uki.
Dalam perayaan Hari Tata Ruang Nasional ini, Kementerian ATR/BPN juga secara resmi meluncurkan situs tata ruang (www.tataruang.atrbpn.go.id) yang bertujuan untuk memudahkan akses informasi terkait tata ruang. Uki mengajak masyarakat untuk peduli dan turut andil pada penatataan ruang antara lain dengan memanfatkan ruang sesuai peruntukannya dan mematuhi rencana tata ruang wilayah di tempat tinggal mereka.
Hari Tata Ruang diperingati setiap tanggal 8 November, bertepatan dengan Hari Tata Kota se-Dunia (World Town Planning Day) yang dirayakan di lebih dari 30 negara. Tahun 2013, Presiden Republik Indonesia menetapkan 8 November sebagai Hari Tata Ruang Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2013 tentang Hari Tata Ruang Nasional sebagai wujud komitmen negara untuk secara terus menerus meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat di bidang penataan ruang.
Dirjen Tata Ruang Abdul Kamarzuki
Lembar Fakta
Perjalanan 10 tahun Berlakunya Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Tahun 2007:
- Terbit 3 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) yaitu :
- Permen PU No. 20 Tahun 2007 tentang Teknik Analisis Aspek Fisik dan Lingkungan, Ekonomi, serta Sosial Budaya dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang.
- Permen PU No. 22 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Rawan Bencana Longsor dan Gerakan Tanah.
- Permen PU No. 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Kriteria Teknis Kawasan Budidaya.
Tahun 2008:
- Terbit Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
- Terbit Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2008 tentang Pengaturan Penataan Kawasan Jabodetabekpunjur.
- Sejumlah daerah mulai melakukan proses Persetujuan Substansi (Persub) terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi /Kabupaten/Kota untuk pertama kali , antara lain :
- Tingkat Provinsi: Bali, Sulawesi Selatan, dan Papua Barat
- Tingkat Kabupaten: Timor tengah Utara, Flores Timur, Nabire, Jayapura, Sidoarjo, dan Bangkalan.
- Tingkat Kota: Banda Aceh.
Tahun 2009:
- Terbit 3 Peraturan Menteri PU yaitu :
- Permen PU No. 15 tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan RTRW Provinsi.
- Permen PU No. 16 tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan RTRW Kabupaten.
- Permen PU No. 16 tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan RTRW Kota.
- Sejumlah pemerintah daerah untuk pertama kalinya menetapkan peraturan daerah tentang RTRW yaitu :
- Provinsi Sulawesi Selatan (Perda No. 9 tahun 2009).
- Provinsi Bali (Perda No. 16 tahun 2009).
Tahun 2010:
- Terbit PP 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Tahun 2011:
- Terbit 4 Peraturan Presiden yaitu :
- Perpres No. 55 tentang Kawasan Perkotaan Mamminasata.
- Perpres No. 62 tentang Kawasan Perkotaan Mebidangro.
- Perpres No. 87 tentang Kawasan Batam, Bintan, Karimun.
- Perpres No. 88 tentang RTR Pulau Sulawesi.
- Puncak masa percepatan substansi RTRW (90% persub).
- Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) bertransformasi menjadi Badan Informasi Geospasial (BIG) dan membuka asistensi pemetaan Rencana Tata Ruang Wilayah pertama kali.
Tahun 2012:
- Terbit 3 Perpres yaitu :
- Perpres No. 3 tentang RTR Pulau Kalimantan.
- Perpres No. 13 tentang RTR Pulau Sumatera.
- Perpres No. 28 tentang RTR Pulau Jawa Bali.
- Puncak masa percepatan perda RTRW (90% penetapan perda).
- Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH), Program Kota Pusaka dan Perdesaan Berkelanjutan (P2KPB) lahir sebagai bentuk implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah.
- Terbentuknya Pelopor Penataan Ruang angkatan pertama
Tahun 2013:
- Hari Tata Ruang ditetapkan sebagai Hari Tata Ruang Nasional melalui Keputusan Presiden No. 28 tahun 2013.
- Terbit Perda pertama terkait RDTR, yaitu: RDTR Kawasan Perkotaan Waibakul di Nusa Tenggara Timur (Perda No. 8 Tahun 2013).
Tahun 2014:
- Terbit 9 Perpres tentang Kawasan Strategis Nasional (KSN) antara lain:
- Perpres No. 51 tentang Kawasan Perkotaan Sarbagita.
- Perpres No. 56 tentang RTR Kepulauan Nusa Tenggara.
- Perpres No. 57 tentang RTR Pulau Papua.
- Perpres No. 58 tentang Kawasan Borobudur dan sekitarnya.
- Perpres No. 70 tentang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.
- Perpres No. 77 tentang RTR Kepulauan Maluku.
- Perpres No. 81 tentang Kawasan Danau Toba dan sekitarnya.
- Perpres No. 179 tentang Kawasan Perbatasan Darat RI dengan Negara Timor Leste.
- Perpres No. 179 tentang Kawasan Perbatasan Laut RI termasuk 5 pulau kecil terluar (Pulau Alor, Batek, Dana, Ndana, dan Mangudu).
- Sejumlah pemerintah daerah untuk menetapkan peraturan daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yaitu :
- RDTR Kota Medan (Perda No. 13 Tahun 2014).
- RDTR Provinsi DKI Jakarta (Perda No. 1 Tahun 2014).
- RDTR Kota Serang (Perda No. 9 Tahun 2014).
- RDTR Kota Bangka (Perda No. 15 Tahun 2014).
- RDTR Kota Medan : Perda No. 13 Tahun 2014
- RDTR PZ Kawasan Perkotaan Sungai Liat & PZ 2014 – 2034 (Ibukota) : Perda No. 15 Tahun 2014
- RDTR DKI Jakarta : Perda No. 1 Tahun 2014
- RDTR dan PZ Kecamatan Serang dan Kecamatan Cipocok Jaya : Perda No. 9 Tahun 2014
- RDTR Kota Yogyakarta : Perda No. 5 Tahun 2014
- RDTR Kecamatan Kota Sumenep : Perda No.3 Tahun 2014
- RDTR Kaw. Perkotaan Kepanjen : Perda No. 5 Tahun 2014
- RDTR Bagian Wilayah Perkotaan Parigi : Perda No.7 Tahun 2014
Tahun 2015:
- Terbit 4 Perpres tentang Kawasan Strategis Nasional (KSN) yaitu :
- Perpres No. 31 tentang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan.
- Perpres No. 32 tentang Kawasan Perbatasan Darat RI dengan Negara Papua Nugini.
- Perpres No. 33 tentang Kawasan Perbatasan Laut RI termasuk 20 pulau kecil terluar dengan Negara Timor Leste/Australia.
- Perpres No. 34 tentang Kawasan Perbatasan Laut RI termasuk 8 pulau kecil terluar dengan Negara Palau.
Tahun 2016:
- Terbit tiga peraturan pendukung antara lain :
- Peraturan Presiden No. 116 tentang Pembubaran Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN).
- Peraturan Pemerintah No. 18 tentang Perangkat Daerah. Dengan PP ini seluruh pemerintah daerah tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota memiliki Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
- Permen Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 37 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Rinci Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (KSP) dan Kawasan Strategis Kabupaten (KSK).
Tahun 2017:
- Terbit 7 peraturan pendukung antara lain:
- PP No. 13 tentang Perubahan atas PP No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
- Perpres No. 11 tentang Kawasan Perbatasan Laut RI termasuk 18 pulau kecil terluar dengan Negara Malaysia dan Philipina-Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tengah.
- Perpres No. 78 tentang Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang dan Purwodadi (Kendangsepur).
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tentang Evaluasi Perda tentang Rencana Tata Ruang Daerah.
- Permen ATR/Ka BPN No. 8 tentang Pemberian Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang.
- Permen ATR/Ka BPN No. 6 tentang Pedoman Peninjauan Kembali RT RW Prov/Kab/Kota.
- Permen ATR/Ka BPN No. 16 tentang Pedoman Kawasan Bertransit (TOD).